Komisioner KPU Sinjai Bantah Palsukan Tandatangan Pemilik Toko APK Pilkada

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Komisioner KPU Sinjai Muhammad Irfan, menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat pagi (26/10/2018).

Irfan disidang atas dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilukada Sinjai beberapa bulan lalu yang dilaporkan seorang aktivis hukum di Sinjai, Ahmad Marzuki.

“Tadi kami disidang selama dua jam di DKPP terkait laporan Ahmad Marzuki yang menduga kami melakukan pelanggaran saat penyelenggaraan Pilkada saat saya masih menjabat Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur,” kata Muh Irfan usai menjalani sidang DKPP di Makassar, Jumat siang (26/10/2018).

Ia mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut, Irfan diduga menghilangkan formulir model DA saat PPK Kecamatan Sinjai Timur melakukan rekap suara hasil perolehan suara Pilkada di KPU Sinjai. Namun menurutnya, formulir itu sebenarnya tidak hilang tapi tertinggal di Sekretariat PPK Sinjai Timur dan anggota PPK Sinjai Timur saat itu hanya membawa salinan model DA ke KPU. “Tidak dibawanya model DA asli juga tidak merubah hasil perolehan suara pasangan calon,” katanya.

Irfan juga dilaporkan atas dugaan memalsukan tanda tangan pemilik Toko Bersinar yang beralamat di Kecamatan Sinjai Timur, Muh Aris saat mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati Sinjai April lalu.

Baca juga ;

APK yang dimaksud berupa tali dan bambu, namun menurut Irfan, bahwa tidak ditandatangani kwitansi oleh pemilik toko Bersinar Muh Aris karena sudah memberi kuasa kepada adiknya yang bernama Unding untuk menandatangani kwitansi bila terjadi transaksi jual beli saat dirinya tidak berada di toko.

Penjelasan Irfan tersebut juga dibenarkan oleh Muh Aris, bahwa kuitansi dan stempel itu benar dari tokonya dan yang menandatangani adalah adiknya bernama Unding yang juga bekerja di toko itu.

“Saat itu memang saya tidak ada di toko, sehingga adik saya (Unding) yang menandatangani dan membubuhi stempel tersebut,” kata Muh Aris melalui sambungan telepon seluler, Jumat sore.

Dugaan ketiga adalah adanya pemalsuan tanda tangan LPj dana APK kepada PPS di dua desa yakni Desa Biroro dan Desa Kampala di Kecamatan Sinjai Timur. Irfan diduga oleh pelapor Ahmad Marzuki melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua PPS Biroro dan Kampala, yakni Mukhlis dan Tasbi.

Irfan menjelaskan bahwa ditandatanganinya kedua LPj tersebut karena baik Mukhlis maupun Tasbi sedang berada di luar kabupaten. Sementara LPj sudah harus disetor ke KPU Sinjai. “Itu saya tandatangani dan sudah mendapat pesetujuan pak Mukhlis dan pak Tasbi, karena LPj itu harus disetor ke KPU,” ungkap Irfan.

Mukhlis dan Tasbi juga membenarkan bila keduanya telah menyetujui penandatanganan itu dan tidak merasa dirugikan.

Selain di DKPP, Muh Irfan juga dilaporkan ke Polres Sinjai oleh Ahmad Marzuki yang sebelumnya menerima kuasa dari Muhlis dan Tasbih. Namun surat kuasa tersebut telah dicabut yang dibuktikan dalam surat pernyataan oleh keduanya.

“Terkait semua laporan itu, kami hargai proses hukum yang sedang berlangsung di DKPP dan di kepolisian tapi penting kami jelaskan bahwa dugaan itu sudah mendapat persetujuan dari pihak terkait sebelumnya,” tegasnya.***

Editor / Irawan