Pendaftaran Ditutup, KPU Sinjai Tetapkan 2 Parpol Tidak Ikut Pileg 2019

KABARSINJAI.COM, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Se-Indonesia telah menutup Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tepat pukul 24:00 Wita, Selasa (17/7/2018) malam.

Khusus KPU Kabupaten Sinjai, dari 16 Partai Politik (Parpol), hanya 14 Parpol yang mendaftarakan Bacalegnya untuk mengikuti Pileg tahun 2019 mendatang, sedangkan 2 Parpol dinyatakan gugur.

Kedua parpol tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca Juga :
Maju di Pileg 2019, Politisi Cantik PKB Ini Siap Bersaing di Dapil III
Bertarung di Pileg 2019, PKB Sinjai Didominasi Politisi Muda

Ketua KPU Sinjai, Arsal Arifin membenarkan hal tersebut jika keduanya dinyatakan tidak bisa ikut Pileg 2019. “Iya keduanya tidak ikut, satu partai politik melakukan registrasi namun tidak menyerahkan berkas yaitu PSI hanya mampu mencapai kuota 2 Dapil,” beber Arsal kepada awak media.

Sementara PKPI menurut Arsal, tidak melakukan registrasi tanpa keterangan sama sekali. “Kami mengambil kesimpulan bahwa tidak melakukan penyerahan berkas sehingga kedua partai tersebut (PSI dan PKPI) tidak diikutkan di Pileg,” jelasnya.

Diketahui, Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sinjai adalah Perindo, PBB, Golkar, PKB, PAN, PPP, Gerindra, PDIP, NasDem, Berkarya, Garuda, Hanura, Demokrat, dan PKS. (*)

Editor / Irawan.