15 Guru Honorer K2 di Sinjai Dipastikan Mengantongi NIP

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, maka pendaftar CPNS tenaga pendidik dan kesehatan dari eks Honorer Kategori II (K2) tidak diberlakukan Kompetensi Bidang.

Dengan adanya aturan tersebut, 15 dari 19 pendaftar CPNS K2 formasi pendidikan di Sinjai dipastikan telah mengantongi Nomor Induk Kepegawaian (NIP) PNS.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:
BKPSDMA Sinjai Resmi Umumkan 502 Nama Peserta SKB CPNS 2018
Kepala BKPSDMA Sinjai: Sistem Ranking Tes SKD CPNS Diberlakukan

Diruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa sebelumnya hanya ada 3 peserta yang lulus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) namun karena adanya sistem perankingan yang dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) sehingga 12 peserta lainnya ikut dinyatakan lulus tanpa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Jadi dari 15 peserta yang dinyatakan lulus dari jumlah yang akan diterima diformasi ini sebanyak 28 orang, hanya 3 orang diantaranya yang lulus Passing Grade, 12 yang memenuhi Permenpan 61 tahun 2018,dan selebihnya tidak memenuhi jumlah nilai kriteria perankingan sehingga dinyatakan gugur,” pungkasnya.

Melalui kesempatan itu, Haerani meminta kepada seluruh CPNS K2 yang dinyatakan lulus untuk mempersiapkan diri pada proses pemberkasan. “Untuk jadwal pemasukan berkas kita tunggu saja, yang pasti ketika itu kita mintai anda sudah siap”, Harapnya

Selain itu, bagi peserta lainnya yang berhak mengikuti tes SKB agar juga mempersiapkan diri mengikuti tes selanjutnya. (Mirza)

Editor / Bahar