150 Batang Kayu Jati Dugaan Illegal Logging di Sinjai Diamanakan Beserta Pelakunya

KABARSINJAI.COM, – Tiga warga Kecamatan Bulupoddo diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII.

Ke tiganya diamankan karena diduga melakukan illegal Logging atau pembalakan liar di kawasan hutan kawasan hutan Mattirodeceng, Bulupoddo.

Mereka masing – masing diketahui berinisial, Ahm, Mr, dan Tr, berasal dari Kecamatan Bulupoddo.

Baca Juga :
Merasa Difitnah, Ketua PAN Sinjai Akan Menuntut Balik Soal Anggaran Sebesar 613 Juta
Muh. Hanif : Saya Tidak Gentir Apabila Ketua PAN Sinjai Melapor Balik, Silahkan…

Ketua Tim SPORC Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Nafsah Kadir, mengatakan pembalakan jenis kayu yang dilakukan pelaku adalah kayu Jati Lokal sebanyak 150 batang.

“Ditaksir harga perbatangnya mencapai 200 ribu rupiah, maka diperkirakan jumlah kerugian negara dari aksi penebangan pohon yang dilakukan para pelaku ini sekitar 30 juta rupiah,” Kata Nafsah Kadir, kepada awak media, Jum’at, (20/07/2018).

Informasi yang dihimpun, para pelaku dan kayu yang siap jual ini diamankan petugas saat para pelaku melakukan proses pengangkutan ke mobil truk.

Kini barang bukti berupa kayu sebanyak 150 batang telah diamankan di Kantor Kehutanan Sinjai, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sinjai Utara. (*)

Editor / Riswan.