Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Fakta Terungkap, Pelaku Penikaman di Manimpahoi Terancam Penjara Seumur Hidup

Andika Arya
, Kamis, Maret 20, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T06:36:31Z

Press release kasus penikaman di Manimpahoi Sinjai Tengah. (AC) 


KABARSINJAI - Kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.


Korban, berinisial AP alias Oge (31), tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.


Kini pelaku telah diamankan tim Resmob Polres Sinjai, pada Selasa 18 Maret 2025 lalu. Satreskrim Polres Sinjai juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. 


Pria berusia 45 tahun ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 


"Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun, " ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP A. Rahmatullah dalam press release di ruang gelar perkara, Kamis (20/3/2025). 


Kronologi lengkapnya! 


A. Rahmatullah mengungkap fakta-fakta setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dimana berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Sinjai Tengah, insiden bermula ketika pelaku AK mendatangi rumah korban (AP) dengan membawa senjata tajam jenis kujang. 


Pelaku meminta korban untuk memberikan sabu-sabu, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya.


"Jadi AK dan AN selaku saksi datang ke rumah korban untuk bermain game slot. Pada saat itu dia mendatangi kamar korban untuk meminta sabu tapi korban mengatakan tidak ada sehingga terjadi cekcok," pungkasnya. 


Dalam situasi yang memanas, pelaku AK mengeluarkan senjata tajamnya dan mengancam ibu korban yang mencoba melerai. Setelah sempat keluar rumah menuju warkop, pelaku kembali mendatangi korban namun dihalangi oleh AN. 


AK akhirnya masuk kerumah setelah AK menjelaskan kepada AN niatnya hanya untuk meminta maaf. "Begitu masuk ke kamar langsung menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali," sambungnya. 


Menurut fakta yang diungkap A. Rahmatullah, korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya jatuh di jalan sekitar 100 meter dari rumahnya. 


"Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat oleh pengunjung warkop, namun nyawanya tidak tertolong," tambahnya. 


Dari hasil visum, korban mengalami luka tusuk pada dada sepanjang 3,5 cm, lebar 1,5 cm, dan dalam 3 cm.


"Barang bukti berupa senjata tajam jenis kujang yang digunakan pelaku juga telah diamankan di rumah kos temannya di Rappokalling sedangkan pelaku diringkus di BTN Pao," jelasnya.  (*) 

Iklan