Iklan



Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Terkuak, Waterpark Fafaliang Abaikan Teguran DLHK Sinjai Terkait Amdal

Andika Arya
, Rabu, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T14:07:30Z

Lokasi Waterpark Fafaliang di Kecamatan Sinjai Timur. (Ist) 


KABARSINJAI.COM - Obyek wisata Waterpark Fafaliang yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai telah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai. 


Hal itu dikarenakan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal). Ironisnya, teguran tersebut itu tidak diindahkan dan tetap melanjutkan aktifitas. 


Tim Teknis Lingkungan DLHK Sinjai, Zainal Arifin mengatakan, Fafaliang Waterpark telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Terbitnya NIB itu disertai dengan komitmen agar pemilik melengkapi dokumen lingkungan. 


Hanya saja hingga saat ini, dokumen lingkungan berupa Amdal belum dimiliki sejak 24 Februari 2024 sampai detik ini. 


"NIB bisa terbit duluan, belakangan Amdalnya, tapi sampai sekarang belum ada Amdalnya," bebernya, Rabu (26/3/2025). 


Destinasi wisata ini lanjut Zainal wajib amdal karena berada di kawasan lindung sempadan sungai. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Parahnya, dokumen Amdal belum terbit tetapi pihak pengelola melakukan pengembangan dengan membangun wahana baru yakni air terjun, vila, dan lainnya. 


DLHK Sinjai pun telah mengeluarkan surat teguran secara tertulis agar tidak melanjutkan aktivitas pengembangan sampai dokumen amdal terbit. 


"Surat teguran kami tidak diindahkan karena tetap dilanjutkan pengembangan," tambahnya. 


Diketahui, tempat wisata ini mulai beroperasi sejak tanggal 24 Februari tahun 2024. Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah hadir langsung dalam Grand Opening dan memberikan apresiasi atas kehadiran wahana baru di Kabupaten Sinjai. 


Namun, sejak awal beroperasi hingga detik ini, Fafaliang yang menyediakan wahana permandian kolam renang yang berada di sempadan sungai belum mengantongi dokumen lingkungan berupa Amdal sehingga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).  Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. 


Potensi kerusakan lingkungan diperparah dengan bertambahnya wahana baru yakni air terjun buatan dan vila yang baru saja dibangun. Padahal dokumen lingkungan bangunan pertama belum selesai. 


Bukan hanya itu, permandian Pafaliang disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalisir dampak pencemaran. Ketiadaan IPAL memperkuat dugaan bahwa limbah berbahaya langsung dibuang ke sungai, mengancam kehidupan biota air dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut.


Pengamat Lingkungan, Zulkifli Nasir mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap permandian Fafaliang karena melanggar Perda RTRW. 


Penegakan hukum dan audit lingkungan yang transparan sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa operasional waterpark ini tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.


Apalagi lokasi permandian ini diketahui berada di area yang pernah dilanda banjir bandang dahsyat pada tahun 2006, yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan pemukiman padat penduduk. 


"Pemerintah daerah kabupaten Sinjai harus mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat," tegasnya. (**)

Iklan