![]() |
Waterpark Fafaliang di Kecamatan Sinjai Timur (ist) |
KABARSINJAI.COM, - Waterpark Fafaliang, destinasi wisata yang terletak di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, menjadi pusat perhatian sejumlah pihak lantaran belum memenuhi aspek dokumen lingkungan berupa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi kerusakan ekosistem.
Tempat wisata yang menyediakan wahana permandian dan kolam renang ini mulai beroperasi sejak 24 Februari 2024 dengan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, dalam acara Grand Opening.
Kehadiran Fafaliang sempat mendapat apresiasi sebagai wahana baru yang menambah daya tarik wisata di Kabupaten Sinjai.
Namun, hingga saat ini, Waterpark Fafaliang belum mengantongi dokumen Amdal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi waterpark yang berada di sempadan sungai serta penambahan wahana baru, seperti air terjun buatan dan vila, semakin memperburuk situasi.
Selain ketiadaan Amdal, waterpark ini disinyalir tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah yang dihasilkan.
Dugaan bahwa limbah berbahaya langsung dibuang ke sungai menimbulkan ancaman bagi kehidupan biota air serta kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber air.
Kondisi ini memperkuat potensi kerusakan lingkungan yang signifikan di sekitar wilayah tersebut.
Pengamat lingkungan, Zulkifli Nasir, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan Waterpark Fafaliang.
Menurutnya, penegakan hukum dan audit lingkungan yang transparan sangat penting untuk memastikan bahwa operasional waterpark ini tidak berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
“Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang membahayakan nyawa pengunjung dan masyarakat setempat,” tegas Zulkifli,
Ia juga mengingatkan bahwa lokasi waterpark berada di area yang pernah dilanda banjir bandang dahsyat pada tahun 2006, yang menelan banyak korban jiwa dan menghancurkan pemukiman padat penduduk. Risiko terhadap keselamatan masyarakat menjadi salah satu kekhawatiran utama. (*)