![]() |
Pelaku AN (duduk) saat diringkus Resmob Satreskrim Polres Sinjai. (Ist) |
KABARSINJAI.COM - Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban diketahui adalah seorang remaja berusia 14 tahun. Sebut saja Bunga (nama samaran).
Kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat (25/4/2025) lalu. Mirisnya AN (28) pelaku melancarkan aksinya di kamar rumah korban sendiri sekira pukul 16:00 WITA. Pelaku AN dan korban Bunga masih mempunyai hubungan keluarga antara paman dan keponakan.
Usai melancarkan aksinya, AN kemudian kabur ke daerah Kabupaten tetangga, yaitu Kabupaten Bulukumba. Pelaku akhirnya diringkus tim Resmob Polres Sinjai, pada Minggu, (27/4/2025) kemarin di Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
"Korban dan pelaku ini satu kampung dan masih ada hubungan keluarga. Jadi penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan oleh NRL dan Bunga (korban read) yang tak lain merupakan keponakan pelaku," pungkas Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Senin (28/4/2025).
Rahmatullah membeberkan bahwa kejadian ini terungkap saat korban menelepon NRL dan menyampaikan peristiwa memilukan tersebut. Korban mengaku dipaksa melepas baju dan celana.
"Korban mengaku dipaksa melepas pakaian oleh pelaku, kemudian terjadilah. Dalam percakapan telepon NRL bertanya bahwa siapa pelakunya? Korban kemudian menjawab bahwa Pace AN," sambungnya.
Atas dasar informasi tersebut akhirnya NRL mendampingi korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil interogasi pelaku mengaku awal persetubuhan terjadi dikarenakan hawa nafsu.
"Pelaku mengaku hawa nafsunya timbul setelah menemani korban tidur di kamarnya," jelasnya. (*)
Disclaimer: Tindakan diatas tidak untuk ditiru karena tidak sesuai dengan norma agama.