Iklan



,

Menu Utama

Iklan

Satpol PP Sinjai Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima

Andika Arya
, Senin, April 21, 2025 WIB Last Updated 2025-04-21T04:27:31Z

Pembongkaran lapak PKL oleh Satpol PP. (Ist)

KABARSINJAI.COM - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area pedestrian dibongkar oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Senin (21/4/2025) pagi.


Lokasi pembongkaran meliputi perempatan Jalan Persatuan Raya, Jalan Yahya Mathan, dan Jalan Bulu Salaka, Kelurahan Balangnipa. Kebanyakan lapang yang dibongkar adalah pedagang buah.


Pembongkaran dilakukan karena dianggap melanggar aturan dengan memanfaatkan area pedestrian. Terlebih area tersebut merupakan pusat perekonomian dan berada di area pasar sentral Sinjai.


Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo, mengungkapkan bahwa pembongkaran dilakukan dengan cara persuasif. Sebelumnya para pedagang telah diberi peringatan berulang kali. Namun, tindakan mereka tetap berlanjut sehingga berdampak pada kenyamanan dan keamanan masyarakat.  


“Area pedestrian digunakan sebagai tempat berjualan sehingga mengganggu pengguna jalan, mengurangi keindahan kota, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas karena menghalangi pandangan pengemudi,” jelas Agung.  


Menurutnya, penertiban ini merupakan langkah terakhir karena peringatan sebelumnya tidak diindahkan. "Kami telah memperingatkan pedagang agar tidak berjualan di trotoar yang menghalangi sudut-sudut pandangan jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota," tegasnya.  


Setelah penertiban, Agung mengimbau para PKL untuk mencari lokasi jualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia meminta agar pedagang berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan lokasi alternatif yang sesuai.  


“Saya meminta kepada pedagang yang sudah ditertibkan agar jangan lagi kembali ke area pedestrian ini. Silakan cari lokasi yang ditentukan pemerintah untuk berjualan,” tambah Agung.  


Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Sinjai untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan estetika kota. Dengan melibatkan berbagai instansi terkait, diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mengembalikan fungsi pedestrian sebagai ruang untuk pejalan kaki.  


Pemkab juga berharap masyarakat lebih patuh terhadap aturan, sehingga dapat bersama-sama menjaga keindahan dan keteraturan Kota Sinjai. (*)

Iklan