KABARSINJAI – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Kedua pemuda yang diketahui berinisial ORS (21) dan DN (22) diringkus digulung petugas Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Banten.
Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan. Adalah ORS warga Dusun III, Desa dan Kecamatan Jabung, Lampung Timuredang. Sedang DN memilih koperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan dua tersangka pencurian sepeda motor di parkiran ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga Kampung Kelutuk, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat A 5997 EJ di parkiran tempat Rental PlayStation di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, pada Rabu (18/01/2023) lalu,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Kamis (19/01/2023)
Dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ahmad Rifai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 4 jam Tim Resmob berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar SPBU Parung, Kota Serang.
“Kejadian pencurian sekitar pukul 09.30, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 di sekitar SPBU Parung. Tersangka berikut motor hasil curian segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku baru 2 hari datang di Kabupaten dan Kota Serang namun sudah 3 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
“Kedua pelaku ini baru 2 hari berkelana tidak menentu di Kabupaten dan Kota Serang. Selama itu keduanya menginap di mushala atau masjid,” terang Kapolres.
Dari pengakuan tersebut, Tim Resmob kemudian mengembangkan untuk mendapatkan barang bukti lainnya. Namun dalam pengembangan itu, tersangka ORS berusaha melarikan diri setelah melakukan perlawanan.
“Tim Resmob yang tak mau buruannya lepas segera melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tandas Kapolres.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan 3 unit motor Honda Beat serta 3 anak mata kunci leter T dan 2 gagang kunci leter T. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (poskota)