4 Tahun Tuntutan JPU, Tim Kuasa Hukum Taiyyeb Siapkan Nota Pembelaan

Kabarsinjai.com – Terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 4 tahun penjara, kasus pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai, terdakwa Taiyyeb A Mappasere dalam waktu dekat ini akan menyiapkan nota pembelaan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Marzuki yang mengatakan tuntutan yang diberikan JPU terhadap kliennya dirasa sangat berlebihan, bahkan dianggap langkah putusan JPU yang tendensius dan syarat tekanan pihak tertentu. Pasalnya dalam kasus tersebut sama sekali tidak jelas dimana letak kerugian negaranya.

“Upaya selanjutnya kami akan lakukan pembelaan. Karena kalau subsidaernya terbukti pasal 3, terus dari mana letak kerugian negara itu”, ucap, Ahmad Marzuki, Selasa (22/8/2017).

Lebih lanjut dikatakan jika fakta persidangan beberapa waktu lalu sama sekali tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang melibatkan kliennya ini. Bahkan jelasnya, saat pihak Inspektorat Kabupaten Sinjai dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan juga mengaku sama sekali tak ditemukan unsur kerugian negara.

“Ini sangat keliru, Inspektorat juga bilang kalau tidak pernah menemukan adanya kerugian negara. Nah, pertanyaannya sekarang kalau begitu siapa yang menemukan kerugian negara?, saya tidak tahu ada apa sebenarnya. Ini langkah kita akan tetap lakukan pembelaan,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Bonar Satrio mengatakan terdakwa Tayyeb A Mappasere terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan membayarkan gaji 10 orang pegawai yang telah berstatus terpidana. Gaji itu dibayarkan secara berangsur disetiap bulannya dari tahun 2009 hingga 2016.

Editor   : A. Mirza.