KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menyikapi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang kini telah masuk ke Kabupaten Sinjai.
Dari data DPKH Sinjai, sedikitnya 41 ekor Sapi telah di diagnosa PMK, dari jumlah tersebut atas bantuan pihak kepolisian dan TNI telah dilakukan pemotongan bersyarat sebanyak 32 ekor. Sedang sisanya dilakukan karantina dan isolasi khusus.
Upaya yang dilakukan DPKH adalah terus menggenjot upaya pemberian vaksinasi dan pemotongan bersyarat. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus PMK sekaligus langkah perlindungan terhadap peternak akibat kerugian karena Sakit ataupun kematian akibat PMK.
“Vaksinasi sudah berjalan dan tahap awal dilakukan di Kecamatan Buluppoddo dengan jumlah yang telah di vaksin sebanyak 492 ekor,” ungkap Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet DPKH Sinjai, drh. Mappamancu, Senin (29/8).
Baca juga: Progres Pembangunan Pasar Udo Sinjai Selatan 70,22 Persen, Bakal Ditempati 76 Pedagang
Dikatakan Mappamancu bahwa, selain Vaksinasi yang terus digenjot, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melalulintaskan ternak demi menjaga penyebaran penyakit PMK.
Kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam upaya pengendalian ini, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih.
Baca juga: Tes Event Porprov di Pangkep, Atlet ISSI Sinjai Boyong 4 Medali
“Terimakasih banyak kami ucapkan kepada pihak TNI-Polri, Pemerintah kecamatan dan desa, tokoh Masyarakat, media serta segenap lapisan masyarakat dan semua pihak yang telah banyak membantu dalam kegiatan pengendalian dan upaya pembebasan PMK di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya. (Tim)