5 di Pulau Sulawesi dari 43 Wilayah Pilkada Cuma Diikuti Calon Tunggal

KABARSINJAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sebanyak 43 wilayah hanya memiliki calon tunggal kepala daerah di Pilkada 2024. Lima di antaranya merupakan pilkada yang digelar di Pulau Sulawesi.

Dilansir dari detikNews berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8/2024), 43 daerah tersebut terdiri dari 37 kabupaten dan 5 kota. Data tersebut merupakan hasil pendataan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Dari data KPU, empat calon tunggal dalam pilkada tersebar di lima kabupaten/kota di Pulau Sulawesi, yakni Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara), Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Muna Barat (Sulawesi Tenggara), dan Pasangkayu (Sulawesi Barat), Gorontalo (Gorontalo).

Sementara untuk calon tunggal tingkat provinsi, hanya ada di Provinsi Papua Barat. Idham mengatakan di provinsi tersebut masih ada parpol yang belum mengusung pasangan calonnya.

“Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,” ujarnya.

KPU pun memperpanjang masa pendaftaran di 43 daerah tersebut. Partai politik yang telah mengusung pasangan calon pun diberi kesempatan untuk mengubah dukungannya.

Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, KPU pun akan melanjutkan tahapan. Calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.

“Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024,” tutur Idham.

Berikut daftar lengkap 43 wilayah yang diisi calon tunggal di Pilkada 2024:

Calon Tunggal Tingkat Provinsi:
Papua Barat
Calon Tunggal Tingkat Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

Masa Perpanjangan Pendaftaran
KPU RI memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah pilkada yang cuma diisi calon tunggal. Jika selama masa pendaftaran tidak ada paslon tambahan, maka calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Berikut jadwal perpanjangan pendaftaran:

Sosialisasi: 30 Agustus-1 September 2024
Pendaftaran: 2-4 September 2024.

Komentar