KABARSINJAI.COM – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, melalui Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai memberi pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 71 warga binaannya.
Dari 71 warga binaan yang diberi remisi tersebut, 2 diantaranya mendapatkan remisi bebas. Pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-73 ini, diserahkan langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai di Halaman Rutan Kelas II B Sinjai, Jum’at (17/8/2018).
“Hari ini 71 warga binaan kami dapat remisi, 2 diantaranya bebas atas nama Sridefi dan Muliadi kasus penggelapan dan Narkoba yang besok sudah bebas,” kata Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Ince Muh. Risal.
Baca juga ;
– Berlangsung Hikmat, Pj. Bupati Sinjai Jadi Irup HUT Kemerdekaan RI ke 73
– Sekda Pimpin Upacara HUT RI Lingkup Pemkab Sinjai
Ince menambahkan, pemberian remisi pada 71 warga binaannya ini memang karena memenuhi aspek atau persyaratan sebagai penerima remisi, salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Sebelumnya kami usul 70 tapi ada 1 tambahan remisi donor darah karena memang ada kerjasama dengan PMI,” tambahnya.
Adapun warga binaan yang menerima remisi dalam rangka HUT RI Ke-73 masing – masing, remisi 1 bulan 26 orang, 2 bulan 15 orang, remisi 3 bulan 16 orang, remisi 4 bulan 4 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 10 orang.
Baca juga ;
– Kemendikbud Tetapkan “Rumah Adat Karampuang” Sebagai Warisan Budaya Nasional
Turut hadir dalam pemberian remisi tersebut, DPRD Sinjai, Abd Haris Umar, Forkopimda, Kepala Kemenag Sinjai, Pejabat Pemkab Sinjai, serta sanak keluarga dan handaitaulan warga Binaan Rutan Kelas II B Sinjai.
Saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Sinjai sebanyak 145 orang. (Mirza)
Editor / Chalik