Affandi Risqan Anshar : Issu Diskualifikasi Bentuk Kepanikan Lawan

KABARSINJAI.COM – Dugaan Pelanggaran PKPU Tahun 2017 yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, No Urut 2, Petahana, H. Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM) ditanggapi santai oleh Pasangan ini.

Pasalnya, pihaknya menilai tidak ada aturan PKPU yang dilanggarnya terkait penyetoran Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Sinjai sehingga SBY-AMM tidak bisa asal didiskualifikasi.

Ketua Tim Media Center Pasangan SBY-AMM, Affandi Risqan Anshar mengatakan kalau itu hanya issu dan tak mungkin tim kami terlambat, kami paham aturan.

“Melalui kesempatan ini saya sampaikan bahwa saat Penyetoran LPPDK di KPU pada Minggu (24/06/2018), diantar langsung oleh ketua Tim pemenangan, Jam Tangan Tim SBY-AMM belum menunjukkan Pukul 18.00 Wita. Makanya kami menilai bahwa Jam KPU terlalu cepat. Tim kami datang di KPU pada saat sebelum adzan maghrib, sedangkan jadwal adzan maghrib untuk daerah Kab. Sinjai pukul 17.57”jelasnya.

Bahkan saat penyetoran itu, bukan cuma Jam Tim SBY-AMM saja yang belum menunjukkan Pukul 18.00 Wita.

“Tapi ada juga jam orang lain di Internal yakni Hikmah salah satu Komisioner KPU yang belum menunjukkan Pukul 18.00 Wita, bahkan Komisioner KPU tersebut menyampaikan di muka umum bahwa memang belum lewat dari Pukul 18.00 Wita, termasuk dihadapan Umum,”terangnya

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta Pasangan SBY-AMM didiskualifikasi karena diduga terlambat menyetor LPPDK dari waktu yang ditentukan oleh PKPU yakni hingga Minggu Tanggal 24 Juni 2017 pada pukul 18.00 wita. (*)

Editor / Irawan