AHS Tokoh Pemuda Dorong Amanat UU Kepemudaan diterapkan Pada Musda KNPI Sinjai

Kabarsinjai.com – Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sinjai yang kian memanas, kini mendapat respon dan perhatian dari salah satu tokoh pemuda Sinjai yang juga pengurus KNPI Sulawesi Selatan, Arfian Hadi Saputra (AHS) yang menginginkan dalam Musda KNPI Sinjai, agar tetap pada regulasi Undang-Undang (UU) Pasal 1 ayat 1 tentang kepemudaan yang menyebutkan Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan, dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

“Memang harus diakui bahwa banyak organisasi kepemudaan di Indonesia yang dipimpin oleh mereka yang berusia lebih dari 30 tahun. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan  apa yang diamanatkan oleh UU terkait,” ungkap Arfian Hadi Saputra dengan sapaan AHS kepada Kabarsinjai.com, Rabu (11/10) .

Hal tersebut menurutnya sangatlah jauh berbeda jika melihat dari Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/RT) KNPI, dimana dalam AD/RT KNPI tersebut batasan usia pemuda maksimal 40 tahun.

“Ini sangat bertolak belakang dengan UU yang berlaku di Negara kita yang jelas-jelas telah mengatur batasan maksimal yang bisa dikatakan Pemuda,” tambahnya.

Lebih lanjut Arfian memaparkan, seperti yang terjadi dengan keanggotaan KNPI kabupaten Sinjai, kebanyakan kepengurusan telah banyak yang melampaui batasan usia yang di amanatkan oleh UU No 40 pasal 1 tahun 2009.

“Yang jadi pertanyaan saat ini, apakah UU yang sudah ada dan jelas-jelas mengatur batasan usia kepemudaan tak berlaku di dalam AD/RT dari organisasi Kepemudaan KNPI? ini yang harus kita jawab dan sadari bersama,” jelasnya.

Olehnya itu Arfian berharap, Musda KNPI kabupaten Sinjai yang digelar, Kamis (12/10) besok di Cafe Orange Hotel Sinjai, kembali bisa membahas dan mempertegas tentang isi UU Kepemudaan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 yang dimaksud.

“Semoga dengan musda KNPI kabupaten Sinjai yang digelar besok bisa membahas dan mempertegas tentang isi UU kepemudaan yang dijadikan pedoman organisasi berhimpun ini,” tutupnya. (*)

Editor   : A. Mirza.