Akibat Aktifitas Tambang, Kondisi Jalan Poros Bone-Wajo Terancam Lumpuh

KABARSINJAI.COM, Bone – Amblasnya sejumlah titik di jalan Poros Bone-Wajo tepatnya di Desa Welado Kecamatan Dua Boccoe sangat disayangkan oleh sejumlah pihak.

Jalur yang menghubungkan sejumlah kabupaten tersebut terancam lumpuh total setelah terkena abrasi akibat aktifitas pendangkalan di bantaran sungai Walennae.

Salah seorang aktifis, Rafiuddin menyayangkan hal itu, ia mengatakan kondisi jalur poros Bone-Wajo sudah sangat mengkhawatirkan apabila tidak ada pencegahan dari pemerintah, termasuk menghentikan pendangkalan sungai Walennae akan memberikan dampak yang merugikan.

“Kondisinya sudah sangat parah, jika dibiarkan seperti itu akan berdampak yang lebih bahkan terancam akan lumpuh total. Oleh karenanya pendangkalan sungai Walennae harus segera dihentikan, bukan hanya di Desa Welado saja, termasuk juga di sekitar sungai Cenrana yang jika dibiarkan akan seperti di Desa Welado, kata Rafiuddin, Jumat (11/1/2019).

Selain itu, aktifitas pendangkalan sungai Walennae sangat merugikan sejumlah besar masyarakat yang bermukim di sekitar sungai, sebab ketika badan jalan amblas maka pemukiman warga akan tergenang.

“Akitifitas pendangkalan harus segera dihentikan karena sudah merugikan sejumlah masyarakat dan akan mengancam pemukiman warga, karena air sungai akan masuk ke pemukiman melalui jalan yang amblas tersebut,” kata Ketua Komisariat PMII STIA Prima priode 2017-2018 itu.

Sementara itu, salah seorang pengamat hukum, Ismail Aris SH MH, mengatakan pendangkalan sungai Walennae yang diakibatkan oleh aktifitas tambang telah melanggar sejumlah aturan termasuk perizininannya.

“Ini sudah jelas melanggar administratif yaitu perizinan dan hal ini dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha,” kata Ismail Aris

Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

“Pemerintah berhak menggugat di Pengadilan atas pelanggaran pasal 90 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan ganti rugi, selain itu pasal 91 dengan UU yang sama yakni masyarakat yang terkena dampak baik individu, kelompok atau diwakili organisasi berhak melakukan gugatan,” lanjut Ismail.

Oleh karenanya, lanjut Ismail, “Pemerintah daerah tidak boleh diam, seharusnya Pemda menggunakan sarana penegakan hukum perdata untuk melakukan gugatan ke PN. Jika tidak, Pemda dalam hal ini di nahkodai oleh bupati tidak pro lingkungan dan masyarakat harus menggugat keputusan diamnya Bupati tersebut ke PTUN Berdasarkan Pasal 93 UU 32 Tahun 2009 (UUPPLH),” tegas Ismail salah satu pengamat hukum di Kabupaten Bone.

Sebelumnya diketahui sejumlah titik Jalur Poros Bone-Wajo tepatnya di Desa Welado, Kecamatan Ajangngale amblas yang diakibatkan pendangkalan sungai Walennae oleh sejumlah pihak, hingga saat ini aktifitas tambang di bantaran sungai Walennae masih beroprasi meskipun izin belum dikeluarkan. (*)

Editor / Bahar