KABARSINJAI – Sepak terjang IR (20) melakukan tindak pidana pencurian berakhir. Pemuda yang diketahui berdomisili di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, ini ketahuan pemilik toko di Jalan Arif Rahman, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Aksi pencurian yang dilakukan IR terbilang nekat, lantaran dilakukan pada siang bolong. Ia tertangkap basah pada Sabtu, 6 Juli 2024 sekira pukul 10:52 Wita oleh Kahar Siswara (55) sang pemilik toko.
Beruntung saat ketahuan IR berhasil diamankan oleh korban (Kahar Read) dan nyaris dihajar massa oleh masyarakat yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat ketahuan ingin mencuri, pelaku langsung diamankan sehingga selamat dari amukan massa,” kata Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, Minggu (7/7/2024) malam.
Saat telah diamankan tim Resmob Polres Sinjai tanpa perlawanan dan diinterogasi, IR mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali ditempat yang sama. Kerugian korban mencapai Rp5 juta.
“Ini yang keempat kalinya tapi ketahuan. Barang yang dicuri sebelumnya berupa rokok dan uang tunai. Korban rugi sekitar Rp5 juta,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah dompet, 1 buah Handphone, 1 bungkus rokok merk Surya, 2 buah korek api, 1 buah KTP milik pelaku, 1 buah kaleng kecil (tempat rokok) yang berisikan uang koin milik korban.
“Kami akan dalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau tidak,” kuncinya. (*)