KABARSINJAI – Di tahun 2025 ini. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Sinjai mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317 Ton.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sinjai, Kamaruddin, Selasa (07/01/2025) saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Dijelaskan bahwa adapun alokasi pupuk tersebut berjenis Urea sekira 8.029 Ton, NPK 9.284 Ton, NPK formula khusus 2 Ton dan Pupuk Organik 2 Ton. Pupuk ini kata dia diperuntukkan bago para petani yang ada di Sinjai.
“Jadi petani yang dimaksud disini adalah yang bergerak disektor tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, sedangkan disektor hortikultura seperti cabai, bawang merah dan bawang putih serta perkebunan tebu rakyat, kakao dan kopi dengan luas lahan maksimal 2 Hektare (Ha),” Ungkapnya.
Termasuk didalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah tahun ini kita dapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 17.317. Ini akan kita bagikan kepada Kelompok Tani yang ada di Sinjai,” Sebutnya.
Ia menambahkan kuota pupuk subsidi ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 lalu sehingga diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan para petani.
Pupuk ini akan didistribusikan kepada 33.941 petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan telah mengusul pada Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.
Adapun pendistribusiannya rencananya tidak sekaligus, namun bertahap sesuai dengan kebutuhan Kelompok Tani.
Adapun harga eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk jenis urea senilai Rp2.250/Kg, pupuk NPK Rp2.300/Kg, NPK formula khusus Rp3.300/Kg dan pupuk organik Rp800/Kg. (**)