KABARSINJAI – Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, memimpin langsung penggeledahan tindak pidana pengancaman dengan Senjata Tajam (Sajam) yang terjadi pada tanggal 17 April 2024, di Dusun Pakkokko, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Tellulimpoe, Rabu (1/5/2024).
AKBP Fery Nur Abdullah didampingi Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, Kabag Ops Kompol Sunyoto, Kabag Log Akp Pacong Bani, Kasiwas Akp Ambo Syahrir, Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, bersama para perwira dan anggota Reskrim Polres Sinjai.
Fery begitu sapaan akrab Kapolres Sinjai, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengancaman dengan sajak oleh US (45) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/13/IV/2024/ Sek Tellulimpoe/ Res Sinjai, tanggal 17 April 2024, atas nama pelapor TN, (42), dan korban perempuan berinisial AI (38).
Awalnya pelaku US tiba-tiba datang kerumah korban dan langsung marah-marah, sambil membawa parang dan badik kemudian pelaku mencabut badiknya sambil mencari TNI (pelapor), namun pada saat itu pelapor tidak berada dirumah, melainkan hanya korban dan anaknya, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung menghubungi pelapor.
Pelaku mencari TN dengan alasan merasa tersinggung karena mengira TN lah yang telah melaporkan tempat judi sabung ayamnya sehingga dibubarkan pihak Polsek Tellulimpoe.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan berhasil mengamankan pelaku dan saat ini kita lakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang digunakan dan berhasil pula kita temukan pakaian dan sajam yang digunakan pelaku,” pungkasnya.
Selain US, Fery membeberkan kasus ini terus dikembangkan. Seorang terduga pelaku juga dalam pengejaran berinisial RL. (*)