Angka Perceraian di Sinjai Menurun Dua Tahun Terakhir

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Angka perceraian periode Januari hingga Oktober tahun 2018 di Kabupaten Sinjai sebanyak 122 gugatan. Jika dibandingkan dengan gugatan tahun sebelumnya sebanyak 182 gugatan, jumlah tersebut menurun drastis sebanyak 60 gugatan.

Data perceraian tersebut diungkapkan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, H. Syamsul Bahri, Kamis (15/11/2018).

“Kalau dilihat dari angka perceraian di tahun 2018 ada sekitar 122 gugatan per Oktober. Hal ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya 2016 sebanyak 191 gugatan, dan tahun 2017 sebanyak 182 gugatan,” ungkap Syamsul Bahri.

Baca Juga:
DPK SulSel Road Show Pengembangan Minat dan Budaya Baca di Sinjai
Bupati Sinjai Penuhi Janji Politiknya Melalui Program Home Visit dan Home Care

Jika dibagi, dari angka 122 gugatan perceraian, berarti terdapat 2 janda yang lahir setiap pekannya di Sinjai.

Berdasarkan keluhan dan dasar perceraian, lanjut Syamsul Bahri, kesiapan mental, ekonomi, dan kasus moral menjadi salah satu penyebab perceraian di Kabupaten Sinjai.

“Kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah perempuan karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan data perceraian yang paling banyak diantara Sembilan Kecamatan yakni Sinjai Utara dengan 50 gugatan, disusul Sinjai Tengah 17 gugatan, dan Sinjai Borong 14 gugatan,” sambungnya.

Disebutkan, sepanjang tahun 2018 selain gugatan perceraian yang berjumlah 122, gugatan talak yang diajukan pihak laki-laki sebanyak 9 gugatan. “Alhamdulillah usaha kita melakukan bimbingan perkawinan di Sembilan Kecamatan bagi para calon pengantin dalam menekan angka perceraian di Sinjai cukup berhasil,” jelasnya.

Pihaknya berharap, setiap elemen masyarakat hingga tingkat keluarga mampu menjaga diri untuk terus menjaga hal-hal yang menyebabkan perceraian, sehingga bisa semakin menekan angka perceraian. (Adi)

Editor / Riswan.