Kabarsinjai.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai menggelar apel gabungan pertama di tahun 2018 yang diikuti oleh pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Sinjai. Selasa, (02/01/2018) pagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Drs. Akbar, M.Si yang bertindak selaku pembina apel dalam amanatnya menyampaikan bahwa di tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
“Salah satu yang menjadi perhatian dalam TPP ini adalah kedisiplinan dan kehadiran dalam mengikuti acara maupun aktivitas di kantor setiap hari. ASN diwajibkan mengisi absen sebanyak 4 (empat) kali dalam sehari. Selain itu, kinerja juga harus diperhatikan dan ditingkatkan karena mengambil porsi 60% dari penilaian TPP dan sisanya 40% dari absensi kehadiran”, jelasnya.
Plt. Sekda mengharapkan kepada para Kepala OPD agar menggelar rapat internal untuk membahas tentang target kinerja maupun rencana kegiatan yang akan dilakukan.
“Dalam waktu dekat ini, Bapak Bupati Sinjai akan menandatangani Peraturan Bupati terkait TPP setelah dilakukan uji publik beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Melalui TPP, Akbar juga menyampaikan agar pegawai yang ada di daerah ini diharapkan untuk menghindari pungli serta korupsi dan semakin meningkatkan pelayanan serta kinerja. (*)
Editor : A. Mirza.