Aplikasi MiChat Jadi Akar Masalah, Pemuda di Sinjai Ditangkap Polisi

KABARSINJAI – SR, (18) warga Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai, sekira pukul 17:30 Wita, Senin (22/4/2023) kemarin.

Pemuda ini diamankan lantara terlapor sebagai terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 23 April 2024 di Jalan KH. Agus Salim.

Adapun korban penganiayaan seorang perempuan berinisial ZG, (26) tahun, warga Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membeberkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

Kejadian ini bermula ketika SR singgah di rumah kost ZG dengan maksud untuk bertemu dengannya. SR kemudian meminjam handphone milik ZG. Saat menggunakan handphone tersebut, SR melihat ada aplikasi MiChat yang terinstal.

Pertanyaan SR muncul, lalu dijawab ZG dengan menjelaskan bahwa ZG hanya ingin membantu menyelesaikan masalah SR dan membantu membayar hutang miliknya. Secara spontan SR menolak tawaran ZG dan mengaku tidak membutuhkan bantuan itu.

“Tiba-tiba SR membanting handphone ZG ke lantai. Kemudian memukul ZG di bagian kepala dan mulut. Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan ZG, menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi,” ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*)