KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pihak Kepolisian resor (Polres) Sinjai telah menetapkan sembilan remaja kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sebagai tersangka.
Bahkan kini reka ulang atau rekontruksi telah dilakukan dengan melibatkan jaksa dari Kejari Sinjai, penyidik Polres dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sinjai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, sembilan pelaku atau tersangka dalam kasus yang menewaskan FM seorang remaja berusia 17 tahun itu di Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai itu terancam 15 tahun penjara.
Sembilan tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) perlindungan anak.
“Kena Undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelas Abustam usai memimpin rekonstruksi dibeberapa titik salah satunya di Diskominfo dan Persandian Sinjai, Rabu (8/6)
Sebelumnya, sebanyak 43 adegan diperagakan oleh masing-masing tersangka mulai dari awal mula kejadian hingga korban FM terjatuh di Jalan Persatuan Raya Sinjai (Depan kantor BPJS Ketenagakerjaan).
Aksi pengeroyokan di Halaman Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai itu, berada pada adegan ke-16, dimana pelaku utama melempar korban dengan asbak yang berada di meja galeri internet.
Kemudian berlanjutlah penganiayaan baik menggunakan kepalan tangan dan tendangan kaki yang melibatkan delapan orang tersangka lainnya. (tim)