Site icon KABARSINJAI.COM

Astaga… Disaat Istri Kerja Diluar, Suami di Rumah Malah Perkosa Anaknya

Gambar Ilustrasi

KABARSINJAI.COM, –  Aksi pemerkosaan anak yang dilakukan anggota keluarga masih saja terjadi.

Seperti di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, seorang anak diperkosa ayah tirinya berinisial IF (39).

Akibat perbuatannya itu, IF kini harus mendekam di penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan jika peristiwa rudapaksa itu terjadi di rumah tersangka pada Sabtu (4/4/2020).

Lihat juga:  Pendatang dari Makassar yang Nginap di Rumah Warga Sinjai Selatan Disemprot Disinfektan

Siko mengataan, IF memperkosa anaknya yang baru berusia 12 tahun enam bulan itu saat sang istri sedang bekerja di salah satu rumah warga setempat.

Kasus ini terkuak setelah korban mengadukan kebejatan ayahnya kepada sang ibu.

“Setelah dicabuli ayah tirinya, korban mengadukan ke ibunya, sambil menangis dan berteriak, Umak ayah memperkosa aku.” Lalu ibu dan korban masuk ke rumah tempat ibunya bekerja meminta perlindungan dan meminta agar suaminya dipenjarakan,” kata Siko.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, IF pun mengakui perbuatannya.

Dalamn kasus ini, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku kami tahan,” kata dia.. (Antara).

Agung Sandy Lesmana

sumber/suara.com

Editor

Exit mobile version