Bahas Sengketa Lahan di Desa Palae, DPRD Sinjai Undang Pihak Terkait

Kabarsinjai.com – Sehubungan dengan adanya sengketa lahan yang terjadi di Dusun Ajucolo’e, Desa Palae Kecamatan Selatan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar rapat dengar pendapat bersama Instansi terkait yang berlangsung diruang rapat DPRD Sinjai. Jumat, (08/09).

Rapat gelar pendapat tersebut di pimpin oleh, Ketua Komisi I H. Sabir yang didampingi oleh Sekretaris  Komisi I Hj. Kusmawati ini, membahas adanya aktivitas penjualan tanah milik warga tanpa sepengetahuan dari pemilik tanah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Anti Korupsi (KATIK) Sabir, mengungkapkan dihadapan peserta rapat bahwa warga yang bernama Zainabe, telah melakukan penjualan tanah dan aktifitas berupa penebangan pohon yang ada dilahan (dikebun) tersebut, yang selama ini dikelola oleh warga bernama Karang padahal status tanah ini masih belum jelas milik siapa.

“Tanah yang menjadi sengketa adalah tanah warisan, yang saat ini belum jelas pemilik sahnya, sehingga apa yang dilakukan oleh Zainabe dianggap adalah sebuah bentuk perampasan hak atas tanah tersebut”, jelas Sabir.

Olehnya itu dirinya berharap ada langkah yang ditempuh pihak DPRD untuk, meluruskan persoalan ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya berharap DPRD bisa memediasi pihak bersangkutan untuk mendinginkan persoalan ini”, tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD H. Sabir mengatakan bahwa, sebagai bentuk solusi atas sengketa ini, akan dibicarakan kembali di tingkat pemerintah Kecamatan dan Desa, untuk kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terkait hal ini, akan kami tindaklanjuti dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi sengketa, dengan harapan ada pihak-pihak yang dapat memberi keterangan lebih lanjut atas sengketa ini”, kuncinya.

Turut hadir pada rapat dengar pendapat ini, Kepala bagian Pemerintahan Umum A. Yusran Maddolangeng, Camat Sinjai Selatan, Agus Salam, Kepala Desa Palae, serta Kepala Dusun Ajucolo’e. (*)

Editor   : A. Mirza.