Kabarsinjai.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Pilkada Serentak tahun 2018 Kabupaten Sinjai.
Rakor yang dipimpin Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Halilintar Badong berlangsung di ruang rapat Gedung B kantor Bupati Sinjai. Senin, (15/01/2018) sore membahas tentang zona (lokasi) tempat pemasangan alat peraga kampanye di masing – masing kecamatan, desa/kelurahan se kabupaten Sinjai.
Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Halilintar Badong mengatakan pelaksanaan Pilkada kedepannya tidak terlepas dari peran dan dukungan Pemerintah daerah, sehingga menurutnya kordinasi seperti ini sangatlah penting dalam membangunan sinergi bersama stackholder terkait, terkhsusus membahas alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol kabupaten Sinjai, Andi Jefriyanto Asapa menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan sesuai Undang -undang (UU) pasal 66 ayat 1 dan Perda no. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bahwa alat peraga tidak boleh di tempat kantor Pemerintahan, Mesjid, sekolah, dan tempat umum.
” Pemasang alat peraga kampanye harus mempunyai akses yang mudah untuk dilihat masyarakat, tapi bukan berarti harus di tempatkan pada tempat yang telah diatur dalam pasal 66 ayat 1 dan Perda no. 4 tahun 2015 tersebut. Mari kita ciptakan Pilkada yang akan datang dengan suasana yang kondusif yakni, aman dan tertib,” katanya.
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Drs. Akbar Mukmin, Asisten Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai, Andi Halilintar Badong, Kasdim 1424 Sinjai Mayor Inf. Nasaruddin, Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Komisioner KPU SinjaI Devisi Tekhnis, Muh Naim, Perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sinjai, para Camat se kabupaten Sinjai serta stackholder terkait.
Editor : A. Mirza.