Balon Bupati Maju Jalur Independen, Harus Kumpulkan KTP Sebanyak Ini !!!

Kabarsinjai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menetapkan kepada bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati Sinjai yang ingin maju melalui jalur perseorangan (independen) harus mengumpulkan sebanyak 17.565 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Pilkada 2018 mendatang

Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Sinjai, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, A. Nurhikmah mengatakan, syarat jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan telah ditetapkan melalu rapat plano KPUD Sinjai pada, Minggu (11/9) malam kemarin.

“Adapun jumlah persentase dukungan balon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pilpres sebesar 175.646 jiwa adalah 10 %, dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebesar 10% x 175.646 sama dengan 17.565 pemilih dengan dukungan sekurang-kurangnya tersebar di lima Kecamatan dari 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya, Senin, (11/09).

Kemudian dikatakan bahwa untuk batas waktu pengumpulan data bagi pasangan calon independen, Nurhikmah menyebutkan, mulai tanggal 9-22 November mendatang.

“Tanggal 9 hingga 22 November 2017 pengumuman syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan. Sedangkan, untuk jadwal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPUD pada tanggal 25 sampai 29 November 2017,”bebernya. (*)

Editor   : A. Mirza.