Site icon KABARSINJAI.COM

Bandar dan Pengedar Obat Daftar G di Sinjai Diciduk Polisi

KABARSINJAI – Pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Saifullah Syan, mengamankan tiga terduga pelaku pengedar obat daftar G.

Pelaku diamankan karena diduga Bandar dan pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, sekira pukul 20:00 Wita, Senin (5/6/2023)

Mereka yang diciduk polisi, diantaranya SR (19) warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, RI (20) serta AA (29) masing-masing warga Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang buktinya berupa 1 kantong plastik berisi 20 saset, dimana setiap saset masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih, 2 Unit HandPhone merk Redmi.

Kemudian 2 kantong plastik warna putih berisi 50 saset masing- masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, dan 1 kantong plastik berisi 16 saset yang terdiri dari 14 saset. Setiap saset mading- masing berisi 10 butir, 1 saset berisi 6 butir obat daftar G dan 1 saset berisi 5 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah Sinjai.

Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.

“Dalam pantauan, petugas melihat pemuda sementara duduk di pinggir jalan dan mencurigakan sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukanlah barang buktinya,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023)

Masih kata Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, barang bukti yang diamankan diselipkan pada celana bagian depan celananya dan saat di interogasi pelaku SR mengaku hanya disuruh RI untuk mengantar barang tersebut kepada FN.

“Selanjutnya dilakukanlah pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AA bersama barang buktinya,” jelasnya.

Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

Exit mobile version