Bandar Judi Kupon Putih di Pasar Sentral Sinjai Diringkus Polisi

KABARSINJAI – AR (51) warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara diringkus tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai karena terbukti terlibat judi kupon putih. Dia diringkus polisi pada, Sabtu (9/11/2024) kemarin sekira pukul 12:30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi kupon putih di wilayah pasar sentral Sinjai, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.

Tim Resmob Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi perjudian kupon putih di area Pasar sentral Sinjai. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi aktivitas perjudian tersebut.

Setelah berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku, tim memperoleh informasi bahwa AR, yang diduga menjadi pengumpul kupon putih, tengah berada di rumahnya. Kebetulan ia telah melakukan pengumpulan nomor kupon putih di Pasar sentral sinjai untuk dipasang melalui akun daring miliknya.

“AR diringkus tanpa perlawanan. Setelah melakukan penggeledahan di tempat, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan AR dalam aktivitas perjudian tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya, Minggu (10/11/2024).

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa ia menerima nomor kupon putih dari sejumlah pemasang dan kemudian memasang nomor-nomor tersebut melalui akun miliknya di situs judi Online. “Dari kegiatan ini, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap nomor yang berhasil tembus atau menang,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas judi kupon putih yang dilakukan oleh AR, berupa modem beserta charger, 1 unit laptop merk Lenovo beserta charger, 1 unit ponsel merk Nokia, 1 buah buku tabungan dan kartu ATM BNI, 1 lembar resi transaksi pengiriman, 1 buah dompet yang berisi identitas AR, termasuk KTP atas nama AR, 4 lembar uang pecahan Rp5.000., 1 lembar kertas berisi rekapan nomor pasangan.

Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap akun daring AR, polisi menemukan bahwa pelaku aktif menggunakan beberapa situs judi daring untuk aktivitas judi kupon putih.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar mereka,” jelas Kasat Reskrim.

Dengan penangkapan ini, Polres Sinjai berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka perjudian di wilayah Sinjai, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat semakin terjaga. (*)