Kabarsinjai.com – Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sinjai Utara telah melakukan pemeriksaan sekaligus melakukan pleno dugaan pelanggaran kode etik, oleh salah satu oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Sekretariat Panwascam Jalan Muh. Saleh. Senin, (29/01/2018).
Pelanggaran tersebut adalah ditemukannya lembaran survey yang dibawa oknum PPDP kelurahan Lappa, saat melakukan pendataan langsung ke mesyarakat, untuk menanyakan kepada warga siapa bakal calon (Balon) yang akan dipilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018 medatang.
Ketua Panwascam Sinjai Utara, Rahmatullah Soi SH mengungkapkan alasan tersebut menjadi dasar bahwa, terjadi pelanggaran yang telah memenuhi unsur untuk dijadikan temuan dan akan di tuangkan dalam formulir temuan (model a2).
“Oknum inisial A ini sudah dalam tahap kajian dan sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi,” katanya.
Olehnya itu untuk menciptakan Pilkada yang bersih, Ketua Panwascam Sinjai Utara menghimbau kepada seluruh penyelenggara ditingakatan Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP, untuk bekerja sesuai regulasi penyelenggaran pemilihan, khususnya di kecamatan Sinjai Utara.
” Ini tupoksi kami sebagai pengawas untuk menghimbau dan ketika melakukan pembiaran, maka kami juga akan dikenakan sanksi kode etik,” kuncinya.
Diketahui temuan pelanggaran salah satu oknum PPDP kelurahan Lappa tersebut, terjadi pada hari Minggu (21/01/2018) pekan lalu.
Editor : A. Mirza.