Bawa Sabu 5,82 Gram. Dua Peternak Terciduk Usai Tawari Polisi

KABARSINJAI.COM, Sidrap – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Mapolres Sidrap terus digencarkan.

Unit Resmob SatNarkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba lintas daerah.

Dua orang diciduk usai kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing bernama Abd Azis Alias Asi’e, (35), sehari-harinya Peternak, warga Desa Abokongeng Kecamatan Kulo, Sidrap dan Lomba’e, (36), Peternak, yang beralamat Kampung Pisang Kecamatan Tiroang Pinrang.

Mereka ditangkap saat menawarkan barang haram ini kepada polisi yang menyamar menjadi di tempat kejadian perkara (TKP) belakang Mesjid Abokongeng Desa Abokongeng Kecamatan Kulo, Sidrap, pada Senin malam (16/07/2018) kemarin.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 sachet kristal bening yang diduga sabu berukuran kecil.

Diperkirakan berat kotor barang bukti tersebut mencapai 5,82 Gram. Selain itu, ada juga 3 buah Handphone genggam berbagai merk.

Baca juga :
Simpan Shabu di Jok Mobil Rombongan Pemuda Diamankan Polsek Driyorejo
PAN Bulukumba Optimis Memenangkan Pileg 2019, Ini Alasannya

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha dibackup Kanit Opsnal Narkoba Polres Sidrap dan anggota unit khusus yang menyamar pembeli.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH melalui AKP Indra Waspada Yudha, yang dikonfirmasi, Selasa malam (17/07/2018) membenarkan pengungkapan tersebut.

“Keduanya berprofesi peternak dan merupakan jaringan antar kabupaten Sidrap-Pinrang,”lontar Indra WP, sesaat lalu.

Menurutnya, pengungkapan ini setelah menerima informasi masyarakat jika dilokasi kejadian kerap dilakukan transaksi mencurigakan oleh keduanya.

“Kita langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan Undercoverbuy. Alhamdulillah, informasi masyarakat A1, pelaku berhasil kita giring bertransaksi,”sebut Kasat Narkoba.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini juga menambahkan jika kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Asis dan Lomba’e merupakan jaringan sindikat lintas daerah. Mereka sudah kita tetapkan tersangka setelah beberapa alat bukti cukup menjeratnya pasal 114 junto pasal 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,”tandas AKP Indra Waspada Yudha. (*)

Editor / Irawan