KABARSINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sinjai untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu ) Serentak tahun 2024.
Syarat-syarat:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang disampaikan:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar riwayat hidup;
- Surat Pernyataan bermaterai.
Jadwal Rekrutmen:
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02–06 Januari 2024;
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02–06 Januari 2024;
- Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07–08 Januari 2024;
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07–08 Januari 2024;
- Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;
- Tanggapan /masukan masyarakat : 10–21 Januari 2024;
- Wawancara : 02–17 Januari 2024;
- Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18–19 Januari 2024.
Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing masing.
(adv)