Bawaslu Sinjai Heran Siswa SD Terdaftar Pemilih di Pilkada, Kok Bisa?

KABARSINJAI – Fikar (11), salah seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sinjai terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Ia tercoklit oleh petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Temuan siswa kelas 4 SD itu didapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, saat melakukan monitoring dan uji petik hasil Coklit di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong didampingi Panwascam, Minggu 21 Juli 2024.

Hasilnya cukup mengherankan, Fikar tercatat dalam dokumen kependudukan (KK) berusia 20 tahun, dan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk memilih pada pilkada 2024.

“Ini mengherankan, meski dokumen Kartu Keluarga (KK) telah memenuhi syarat untuk Coklit tetapi orang tua membantah jika umur anaknya sudah berumur 20 Tahun,” ujar Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, Senin (22/7/2024).

Dari hasil penelusuran tersebut, Bawaslu Sinjai kembali melakukan pendalaman atas dokumen kependudukan dan ternyata di dalam KK itu memiliki 2 nama yakni Fikar dan Zulfikar (20) dengan orang yang sama

“Siswa itu memiliki 2 nama didalam Dokumen Kependudukan meski tanggal lahirnya berbeda dan sebenarnya dia Tidak Masuk Syarat (TMS),” bebernya.

Olehnya itu, Bawaslu Sinjai berharap kepada instansi terkait agar melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen kependudukan Siswa tersebut.

“Jangan Main-main soal data pemilih karena salah satu tugas kita adalah memastikan semua proses tahapan data pemilih sesuai regulasi sehingga menciptakan data pemilih yang berkualitas,” pungkas mantan Ketua KPU Sinjai, ini.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zein mengemukakan saat petugas Pantarlih datang mencoklit, data yang diperlihatkan adalah data kependudukan yang didalamnya memuat nama Zulfikar kelahiran 2004.

Sesuai data itu, Zulfikar telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Terkait hal itu pihaknya mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memfaktualkan dokumen tersebut.

“Apa lagi dokumen tersebut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait/ berwenang dalam hal ini Disdukcapil Sinjai,” tegasnya. (*)