KABARSINJAI – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sinjai, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Demikian diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin kepada awak media, Jumat (16/2).
Menurut Arsal, Potensi PSU itu bakal terjadi di Enam (6) TPS, yang terbagi di 3 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Arsal, merincikan, TPS yang berpotensi PSU itu diantaranya, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Borong, 1 TPS di Kecamatan Sinjai Selatan, dan 4 TPS lainnya di Kecamatan Sinjai Utara.
“Sementara kami masih melakukan kajian, sesuai dengan mekanisme, jika memenuhi syarat sesuai atuaran maka PSU bisa dilakukan,” ungkapnya.
Arsal menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan keenam TPS ini karena adanya perlakuan KPPS yang berbeda terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
“Jadi ada beberapa laporan, salah satunya adanya perlakuan KPPS yang berbeda ke Pemilih, dimana ada beberapa pemilih hanya menggunakan surat panggilan tanpa KTP diperbolehkan memilih, sementara ada juga pemilih hanya karena tidak bawa KTP, tp memiliki surat pemberitahuan tapi tidak diperbolehkan memilih. intinya potensi PSU itu ada,” kuncinya.
Sekadar diketahui total TPS yang berdiri di Kabupaten Sinjai sebanyak 830 buah. Jumlah itu tersebar di sembilan kecamatan atau empat daerah pemilihan (Dapil). (*)