KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum (Pemilu) ditertibkan pihak penyelenggara Pemilu, Senin (26/11/2018).
Dari pantauan Kabarsinjai.com, dibantu personel gabungan seperti petugas Kepolisian, Satpol PP, personel Kesbangpol Sinjai, dan Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai menurunkan puluhan APK yang terpasang di sejumlah tempat yang dianggap melanggar regulasi zonasi pemasangan APK.
Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sinjai, Saifuddin mengatakan, penertiban ini dikhususkan bagi APK yang melanggar regulasi, yaitu Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, “Yang jelas selain zonasi yang ditentukan, kami tertibkan termasuk di Delapan kecamatan lainnya,” katanya.
Baca Juga:
– Tokoh Masyarakat Kajang Sebut Rudianto Asapa Layak Wakili Rakyat di DPR RI
– Ikut Nyaleg, Arnis Setiani Isma. SH Siap Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Dikatakan, selain bukan pada zonasi yang ditempatkan, pihaknya bersama personel gabungan juga menertibkan APK yang terpasang pada papan reklame, dan APK yang desainnya tidak sesuai dengan persetujuan KPU Sinjai.
“KPU kan sudah menyerahkan APK ke Parpol masing-masing artinya diluar desain yang disetujui KPU akan kita tertibkan, termasuk APK yang terpasang di Reklame,” tandasnya.
Hanya APK yang berada di Zona Privasi, kata Saifuddin yang tidak ditertibkan karena menurutnya tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemasangan APK di Zona privasi. Batas Zona Privasi yang dimaksud adalah pemasangan APK didalam pekarangan rumah dan tidak melewati batas selokan atau drainase.
“Kecuali yang berada di Zona Privasi kita tidak tertibkan meski gambarnya menghadap keluar,” jelasnya. (Mirza)
Editor/Riswan.