KABARSINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai memperkuat pengawasan dengan memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang hari pemilihan atau pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal, menjelaskan hal ini dilakukan guna mencegah praktik politik uang yang dapat mencederai demokrasi.
Pihaknya pun telah melakukan identifikasi TPS rawan berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingkat partisipasi pemilih, riwayat pelanggaran pada pemilu sebelumnya, dan potensi kerawanan terhadap politik uang, serta melibatkan pengawas tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan hingga pengawas TPS untuk meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, mengedukasi warga tentang dampak buruk politik uang serta mendorong peran aktif mereka dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami telah menginstruksikan dengan tegas kepada semua Pengawas dari tingkat Kecamatan hingga PTPS untuk memperketat pengawasan selama masa tenang hingga masa pungut hitung suara dengan melakukan Patroli Pengawasan di wilayah rawan politik uang, khususnya pada malam hari di masa tenang hingga hari pencoblosan,” ujar Arsal.
Bawaslu terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan TNI, untuk memastikan keamanan selama proses Pilkada berlangsung. Tim patroli pengawasan akan diterjunkan pada masa tenang hingga hari pemungutan suara untuk memantau dan menangani potensi pelanggaran.
Menurutnya, politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi, kami telah melakukan sosialisasi terkait politik uang ini, di pasal 187A ayat 1&2, yang mana PENERIMA dan PEMBERI diberi hukuman yang sama yakni penjara 36 hingga 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama menolak dan melawan politik uang serta berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk pemberian uang atau barang untuk memengaruhi pilihan mereka,” tambah Arsal. (*)