KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai gencar melakukan operasi penertiban hewan ternak berkaki empat di dalam Kota Sinjai.
Sedikitnya, belasan hewan ternak berhasil diamankan petugas selama operasi ini berlangsung dalam kurun waktu 2 hari.
Kepala Unit (Kanit) Praja Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Sinjai, Syamsoel Alam mengatakan, bahwa operasi penertiban hewan ternak ini dilakukan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Baca Juga: Bupati Serahkan Secara Simbolis SK Kenaikan Pangkat kepada Ratusan ASN di Sinjai
Apalagi akhir-akhir ini, kata dia, pihaknya menerima sejumlah keluhan atau laporan masyarakat tentang ternak yang berkeliaran di jalan umum hingga pengrusakan di halaman rumah warga.
” Operasi penertiban selama dua hari ini berhasil kita amankan 13 ekor kambing dan 5 ekor sapi di sejumlah tempat berbeda di dalam kota Sinjai,” ungkap Syamsoel Alam yang dikonfirmasi, Senin (4/3/2019)
Dikatakan bagi pemilik hewan ternak yang ingin mengambil kembali ternaknya, silahkan datang langsung ke Pos Satpol PP di Jalan Ahmad Yani Sinjai dengan membawa dan menunjukkan surat keterangan kepemilikan hewan ternak yang dikeluarkan oleh Kelurahan. Dan bagi hewan besar memperlihatkan kartu hewan ternaknya.
” Setelah diberi imbauan dan pemahaman dan masih kita dapati maka nanti akan dikenakan denda dalam putusan pengadilan sesuai Perda. Untuk Kambing Rp250 ribu per ekor dan Sapi Rp 500 ribu per ekor,” jelasnya.
Baca Juga: Wakili Sinjai Lomba Desa Tingkat SulSel, Desa Bonto Tengnga Siap Buktikan Diri
Ia berharap dengan adanya operasi penertiban ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menjaga ternaknya dengan mengurung atau mengikat agar tidak berkeliaran dan menganggu masyarakat.
Hewan ternak yang berkeliaran di dalam kota Sinjai memang terbilang banyak. Dari data operasi hewan ternak yang digelar Satpol PP Kabupaten Sinjai, mencatat telah menjaring 74 ekor hewan ternak, diantaranya 68 ekor kambing dan 6 ekor sapi, mulai dari Januari hingga awal bulan Maret 2019.
Jumlah hewan ternak yang telah diamankan ini terbagi di empat kelurahan diantaranya Kelurahan Balangnipa, Biringere, Bongki dan Lappa. (Adi)
Editor/Bahar