KABARSINJAI.COM, Sinjai – Marlena, Istri dari pelaku penikaman di Dusun Tomantang, Desa Bontosinala, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan baru sebatas saksi.
Polisi belum menahan Marlena karena masih sebatas saksi dalam peristiwa penikaman suaminya Anwar kepada Hansip desa Andi Asdar.
” Istri pelaku masih sebatas sebagai saksi dalam kasus itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Norman Haryanto, Selasa (26/5/2020).
Selain Marlena telah dimintai korban juga ada dari pihak keluarga korban Asdar.
Baca Juga: Detik-detik Proses Pemakaman Korban Penikaman di Sinjai, Keluarga Sempat Menolak
Karena masih sebatas sebagai saksi sehingga polisi belum menahan Marlena. ” Nanti kita lihat pengembangan penyelidikannya nanti,” kata Norman.
Sebelumnya keluarga korban menolak mengubur jenazah Andi Asdar sebelum Marlena ikut ditahan di Polres Sinjai.
Pihak keluarga korban dibujuk oleh aparat kepolisian di Sinjai Borong dan anggota Polres Sinjai untuk segera menguburnya.
Namun oleh keluarga korban akan mengubur jenazah Asdar jika polisi menangkap dan menahan Marlena.
Baca Juga: Kapolres Ungkap Fakta Sebenarnya Peristiwa Berdarah di Sinjai Borong Hingga Tewaskan Satu Orang
Sebagai bukti penahanan Marlena, polisi memperlihatkan gambar Marlena melalui video call di Polres Sinjai.