Berawal dari Laporan Warga, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kasus penyalahgunaan narkoba tak ada habisnya. Terbukti saat Polres Sinjai kembali berhasil meringkus 1 orang pria yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ialah AS (29), seorang pria yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sinjai, dipimpin oleh Kasat Narkoba PTU Hanny Willem sekira pukul 18.30 WITA di kediamannya di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe. Jumat, (03/09/2021)

Kepada media, IPTU Hanny Willem membeberkan bahwa ditangkapnya AS berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi inilah yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas untuk melakukan penyelidikan, sambil mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas,” ucapnya.

BACA JUGA: Kepala Kemenag Sinjai ‘Bakar’ Semangat Peserta KSM Tingkat Provinsi Sulsel

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan AS sedang tidur tiduran diatas ayunan di bawah kolong rumah orang tuanya dan akhirnya langsung diringkus oleh polisi.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 10 sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2,44 gram, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah sumbu kompor sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak bening, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai Rp200.000,dan 1 buah kotak bening.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 sachet kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba,” jelas IPTU Hanny Willem.

BACA JUGA: Sinjai Targetkan Populasi Sapi Alami Peningkatan di Tahun 2021

Saat ini, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kepada warga di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” imbaunya. (Tim)