KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kanit Binmas Polsek Sinjai Timur Polres Sinjai, Bripka Amrullah, bersama Babinkamtibmas Desa Bongki Lengkese dan Kaloling, berhasil memediasi kedua belah pihak yang bermasalah terkait penganiayaan di bawah umur yang dilakukan Syakurman bin Yusuf (14) terhadap Muh. Afdal Bin Mijahidin (13).
Baca Juga: Ini Kata Warga Tentang PAM Personel Polsek Sinjai Barat di Pasar Sentral Manipi
Mediasi masalah penganiayaan di bawah ini bertempat di Mapolsek Sinjai Timur, yang turut dihadiri Kepala Desa Tongke-tongke Sirajuddin, orang tua pelaku (Syakurman Red), dan korban (Muh Afdal Red) serta guru.
Bripka Amrullah mengungkapkan, bahwa dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Selain itu, pelaku (Syakurman Red) berjanji tidak ada mengulangi perbuatannya, termasuk menganiaya dan memalak korban (Muh. Afdal Red).
” Mereka menyepakati itu, dan Pelaku (Syakurman Red) dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Bripka Amrullah, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Kunjungi Polsek Sinjai Utara, Kapolres Tanamkan Motivasi ke Jajarannya
Setelah kesepakatan, pihak yang bersengketa kembali berbaikan kembali dan mereka mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepolisian yang telah membantu menyelesaikan permasalahan mereka. (Tim)
Editor/Bahar