KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji di seluruh Indonesia telah menyentuh angka 1.238.187 orang. Di Kabupaten Sinjai sendiri, bantuan subsidi gaji dari pemerintah pusat itu mencapai 2.234 pekerja.
“Tahap pertama hingga tahap kedua untuk lingkup Kabupaten Sinjai tidak ada, sementara untuk tahap III Sinjai mendapat jatah sebanyak 1.181, tahap keempat sebanyak 725 dan tahap kelima sebanyak 328, sehingga total keseluruhan hingga saat ini mencapai 2.234,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali saat ditemui dikantornya, Senin (5/10/2020)
Untuk mendapatkan subsidi gaji ini kata Gasali, pemerintah telah menetapkan persyaratan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020. Namun data yang terdaftar sejak Juli-Agustus juga telah kami laporkan ke pusat. Namun yang cair hanya 52 persen atau sejumlah 2.234 orang dari 4.262 peserta yang telah terdaftar,” tambahnya.
BACA JUGA: Tok! APBD Perubahan Tahun 2020 Ditetapkan DPRD Sinjai
Hal itu, sambung Gasali dikarenakan banyak data tidak sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, sehingga kata dia, ada beberapa data yang dikembalikan. “Sebanyak 2.012 data pekerja yang dikembalikan,” tandasnya.
Dikutip dari kemnaker.go.id, penyaluran subsidi gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65%). (Ril/Baso)