Site icon KABARSINJAI.COM

BPJS : Pengurus Koperasi Juga Harus Terlindungi Jaminan Sosial

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Delitha Sonde berharap kepada koperasi untuk daftarkan  pengurus atau pekerjanya menjadi peserta pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menurutnya wajib sebab penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi.

“Jadi seperti perlindungan pada pekerja yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun bahkan jaminan hari tua”, Sambung Delitha saat melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Koperasi di Sinjai, Senin (19/11/18) di Gedung Pertemuan Sinjai.

Ia menambahkan bahwa hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Sinjai No. 42 tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan didukung MoU BPJS dan Dekopin Wilayah SulSel. 

“Ini sudah sangat jelas, Jadi kami berharap kepada semua koperasi agar mendaftarkan pengurus atau tenaga kerjanya pada program BPJS ketenagakerjaan”, Pintanya.

Hal yang sama juga dikatakan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan SulSel, Raden Harry Agung. Menurutnya ini sangat penting demi memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang ada.

“Sebagai tulang punggung keuangan dasar di negara ini, alangkah baiknya jika mereka dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan,” Terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, Ramlan Hamid menyambut baik sosialisasi ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan. 

“Kami sangat menyambut  baik sosialisasi ini dan semoga keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memfasilitasi kami yang ada di Koperasi dan UKM untuk menjadi peserta”, Harapnya.

Terakhir, kegiatan seperti ini kata dia tidak hanya di tingkat Kabupaten/kota namun kedepan juga dapat dilaksanakan di Kecamatan supaya pelayanannya lebih dekat. (*)

Editor / Irawan

Exit mobile version