KABARSINJAI.COM, – Sepasang suami isteri di Kabupaten Pasangkayu, terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu didalam rumah mereka.
Parahnya lagi, pasangan Suami istri ini pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu karena kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal.
Saat ditangkap, kedua pasangan suami istri (Pasutri) tersebut yakni K Alias AMMING, 42 th, Pekerjaan Swasta dan S Alias MARNI, 38 th, Swasta, yang berlamat di Dusun Balabonda Pantai, Desa Sarjo, Kec.Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, itu sedang berada didalam rumahnya. Keduanya terciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu.
Saat Penangkapan kedua pelaku oleh Personil Sat Resnarkoba, mereka tanpa perlawanan, bahkan penangkapan pasutri ini disaksikam oleh Suhardi Kepala Desa Sarjo dan Sumardin selaku Kepala Dusun Balabonda Pantai Desa Sarjo Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu.
Baca Juga: Sepak Terjang Dg Tiro ‘Sang Residivis’ Terhenti Saat Membobol Rujab Wakil Ketua DPRD Sinjai
Kasat Resnarkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura dikonfirmasi, jumat (31/1) mengatakan jika pelaku ini sudah masuk target polisi dan Saat pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa 25 Sachet Kecil berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 Sachet Sedang berisi kristal bening yang diduga shabu, 2 Alat hisap atau Bong, 2 Korek Api Gas, 2 Unit Handphone, 2 Kaca Pirex, Uang Rp 700.000 diduga hasil penjualan, 1 Buah Kotak Warna Hitam, dan 1 Buah Tas Warna Coklat motif Kuning.
“Diduga pelaku akan menjual narkotika tersebut kepada pelanggannya. dan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Iptu Ronald seperti dilansir dari Berita Bersatu. com
Editor/Andis