Bupati Teken MoU, Asuransi Ternak Sapi di Sinjai Gratis

KABARSINJAI.COM, MAKASSAR, – Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Percepatan Program Asuransi Usaha Ternak Sapi antara PT Asuransi Jasindo dan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Penandatangan MoU ini dilaksanakan pada Expo Literasi dan Inklusi Keuangan Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan yang berlangsung di Anjungan City of Makassar, Sabtu (20/10/2018).

Baca Juga: 4 Puskesmas Ini Kedatangan 6 Tenaga Kesehatan Program Nusantara Sehat Penugasan Sinjai

Dengan penandatanganan ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai akan mengalokasikan APBD untuk asuransi 10 ribu Sapi di Sinjai pada tahun 2019.

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan, kerjasama dengan PT Jasindo ini merupakan bukti komitmen dan kepedulian pemkab kepada para peternak.

“Jadi para peternak sapi kali ini tidak lagi harus memikirkan akan ancaman rugi, biasanya ancaman kerugian itu akibat dari kematian, penyakit, melahirkan, kecelakaan atau kehilangan dari ternak itu sendiri. Namun kini Jasindo siap memberikan uang pengganti Rp. 10 juta per ekor,” ungkap Andi Seto.

Selain itu, polis Asuransi ini lanjut Andi Seto, bisa dijadikan jaminan untuk kredit usaha di bank Sulselbar sehingga peternak mendapatkan pinjaman dana untuk pengembangan sapi. Tujuannya, agar peternak lebih tentram dan bisa memusatkan perhatiannya pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai, drh. Aminuddin Zainuddin yang mendampingi Bupati Sinjai, menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu dari program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Sinjai

Ia menambahkan, kerjasama pengembangan di bidang peternakan sapi ini, telah berjalan tiga tahun di Kabupaten Sinjai, dimana peternak tidak lagi akan dibebani dengan iuran ditahun 2019 mendatang karena semuanya akan ditanggung pemerintah pusat dan pemkab Sinjai.

Baca Juga: Wabup Sinjai Buka Smansa Rover Scout Competition II Tahun 2018

“Sebelumnya peternak harus membayar Rp. 200 ribu/ekor pertahun, dimana selama ini Rp.160 ribu dibayar oleh pemerintah pusat dan sisanya 40 ribu dibayar oleh peternak, namun tahun 2019 peternak tidak dipungut biaya karena iuran Rp. 40 ribu tersebut akan ditanggung Pemkab Sinjai,” pungkasnya.

Dikatakan, program Asuransi ternak ini hanya diperuntukkan bagi sapi betina yang belum didaftarkan sebagai peserta Asuransi dan Inseminasi Buatan.

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Walikota Makassar, Kepala OJK Regional VI Sulampapua, Kepala Daerah yang telah melakukan aktivasi TPAKD, Bupati Luwu Utara, Bone, Selayar, Maros, Sinjai, para pelaku UMKM, serta seluruh pelaku usaha jasa keuangan di Sulawesi Selatan baik perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank. (*)

Editor/Irawan.