Cair April Mendatang, Pemkab Sinjai Ubah Sistem Pembayaran Insentif Petugas Keagamaan

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemberian insentif untuk petugas keagamaan, biasanya disalurkan langsung dalam bentuk tunai. Namun di tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Kesra Setdakab Sinjai akan menyalurkannya melalui rekening bank.

Hal itu dilakukan karena dianggap efisien, sebab petugas tidak lagi direpotkan dengan turun langsung menyalurkan insentif tersebut di lapangan.

Demikian diungkapkan oleh Kasubag Kesra Pelayanan Dasar Bagian Kesra Setdakab Sinjai Muhammad Riza saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (02/03/2021).

“Berdasarkan petunjuk Bapak Bupati, kalau dibagikan secara tunai seperti tahun lalu tidak efektif dan membutuhkan waktu, belum lagi waktu yang terbuang sia-sia karena harus rela antri, apalagi sebagian dari penerima insentif ini sudah berumur tua,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemkab Sinjai Mulai Godok Pelaksanaan Pilkades Serentak

Olehnya itu, untuk memudahkan penyaluran insentif ini Pemkab Sinjai menggandeng Bank BPD Sulselbar agar penyalurannya dilakukan secara non tunai melalui rekening dari masing-masing penerima insentif.

“Saat ini pihak Bank Sulselbar menyiapkan nomor rekening masing-masing penerima insentif dan kita upayakan pencairan tahap awal akan dilakukan pada bulan April mendatang untuk pembayaran insentif triwulan pertama, ” jelasnya.

Sekedar diketahui, tahun 2021 anggaran bidang keagamaan khususnya insentif petugas keagamaan 5,7 milyar rupiah unuk 3.209 penetima insentif.

Pemberian insentif bagi petugas keagamaan ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong dari sekian banyak program yang dijalankan selama pemerintahannya. (Ril/Baso)