Cara Jitu Satpol PP dan Damkar Sinjai Tertibkan Hewan Ternak yang Terjaring Razia

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Satpol PP dan Damkar punya terobosan baru dalam hal penertiban ternak milik Warga yang berkeliaran. Kamis, (12/08/2021)

Hewan ternak yang terjaring razia ini dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama.

Kemudian bekerjasama dengan Dinas Peternakan Sinjai melakukan penandaan pada telinga hewan ternak tersebut (Ertag).

Hal ini dilakukan dikarenakan Satpol PP Sinjai berulang kali menertibkan hewan yang sama sehingga disinyalir tidak ada efek jera kepada pemilik ternak.

BACA JUGA: Rumah Teknisi Radio Suara Bersatu Dimasuki OTK, Lem Fox Ketinggalan

Kabid Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Nur Adri, menuturkan sampai saat ini pihaknya akan bertindak tegas.

Jika sudah dipasangkan ertag kemudian tertangkap lagi pada razia berikutnya maka akan langsung di limpahkan ke pengadilan.

“Selama ini memang belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan. Kali ini tidak ada lagi dispensasi maka langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk di adili jika ditemukan lagi ternak sama berkeliaran,” katanya

Selama ini kata Adri, Satpol PP dalam seminggu rutin melakukan razia ternak, bahkan itu diluar jika ada pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Bantuan Bedah Rumah Kembali Akan Dirasakan Warga Sinjai di 5 Desa

Petugas Peternakan Kecamatan Sinjai Utara, Zulkifli Lubis. S. Pt, mengatakan Ertag bertujuan untuk penomoran pada hewan ternak agar mudah dikenali.

“Kita kerjasama dengan Dinas Satpol PP, jika ada hewan ditangkap kita yang lakukan penandaan, bukan itu saja termasuk memeriksa kesehatannya,” terangnya.

Masalah ternak yang berkeliaran di Kabupaten Sinjai sudah diatur dalam perda.

Dalam Perda nomor 4 tahun 2015, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi.

Berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

BACA JUGA: 15 Desa Wisata di Sinjai Dilatih Pengembangan Website

Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 juga menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.

Sebelumnya Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) pada setiap kesempatan berharap kepada masyarakat khususnya yang memiliki hewan ternak untuk tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dalam kota Sinjai

Hal ini menurutnya selain dapat mrnganggu keindahan kota, juga dapat meresahkan masyarakat.

“Itu harapan kita semua, paling tidak masyarakat harus sadar akan hal itu sehingga hewan ternaknya tidak dibiarkan berkeliaran yang akhirnya dapat mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (Adv)