Cara Pemkab Sinjai Lindungi Keselamatan Kerja Non ASN

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Memberi perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga sukarela atau non ASN di lingkup Pemkab Sinjai dilakukan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA)

Kepastian perlindungan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai dan Pemkab Sinjai.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai Gasali di Rumah Jabatan Bupati, Kamis sore (11/6/2020)

Nota kesepahaman ini juga memberi kemudahan akses pada BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak dan kewajibannya, terutama dalam membayarkan klaim jaminan yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sinjai.

Baca Juga: Hingga Juni Perkara Narkoba Dominasi di Pengadilan Negeri Sinjai, ini Jumlahnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali menerangkan, dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan yang akan diperoleh peserta soal perlindungan resiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT).

Dia berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Sinjai

“Ini sangat membantu pekerja khususnya bagi tenaga Non ASN khususnya bagi mereka yang mengalami resiko sosial ekonomi tertentu,” ujar Gasali.

Ia menambahkan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah manfaat bagi peserta. Misalnya, jaminan kecelakaan kerja.