KABARSINJAI.COM, SINJAI, – Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) agar melakukan koordinasi yang baik dan mengajukan pendampingan dengan TP4D dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan dana Desa.
Hal ini dilakukan, menurut A. Kartini agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan desa yang terhindar dari masalah hukum.
Baca Juga: Ini Program 100 Hari Bupati Sinjai di Bidang Kesehatan yang Telah Terealisasi
Terlebih pendampingan, kata A. Kartini, memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam hal ini TP4D dalam pencegahan secara preventif dan persuasif dapat terwujud dalam pengelolaan anggaran dana desa.
“Lahirnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah di sahkan 4 tahun lalu, sudah kurang lebih 4 tahun kita semua mengakui bahwa masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada di lapangan sehingga diperlukan pembinaan pengawasan serta pendampingan oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan lainnya ,” kata A. Kartini saat membuka kegiatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (15/10/2018).
Dengan adanya, sosialisasi ini diharapkan, terbangun pemahaman dan pengetahuan yang sama dalam proses sinergitas dan komunikasi yang baik antar pemerintah desa dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Empat Belas Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan Komoditi Bibit Bawang dan Cengkeh
Adapun narasumber pada sosialisasi ini, Kepala Seksi Pidsus Kajari Sinjai, Harry Surahman dan Kepala Seksi Intel Kejari Sinjai, Zaenal Abidin Salampesi.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai A. Zainal Arifin Nur, Kabag Pemerintahan Setdakab, A. Yusran Maddolangeng, Para Camat dan seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai.(*)
Editor/Riswan.