Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Sinjai Musnahkan Belasan Ribu Dokumen Nikah

KABARSINJAI – Belasan ribu dokumen nikah dimusnahkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dengan cara dibakar berlangsung di halaman Kemenag dan disaksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel H. Abdul Gaffar, Kamis (29/8/2024).

Belasan ribu dokumen nikah itu terdiri dari 4.000 pasang buku nikah tahun 2019, 4.086 pasang tahun 2020, Akta Nikah 2.000 lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2020, Daftar Pemeriksaan Nikah 2.000 lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2000 serta Kartu Nikah 2.000 buah tahun 2020.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sinjai H. Faried Wajedi, menyebut dokumen Nikah yang dimusnahkan ini telah melampaui masa berlakunya sehingga langkah pemusnahan dilakukan dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan buku nikah telah usang dan kedaluwarsa yang dapat membuka celah untuk penyalahgunaan, seperti pemalsuan identitas atau manipulasi data.

“Pemusnahan BMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan keabsahan dokumen resmi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas data nikah serta memberikan jaminan keamanan dan keabsahan dokumen resmi,” ungkapnya.

Kabid Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sulsel, Abdul Gaffar berharap kepada Kemenag Kabupaten dan Kota di Sulsel melakukan hal yang sama sesuai petunjuk yang ada.

“Dokumen Nikah ini rawan disalahgunakan terutamanya buku nikah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Insya Allah pengadaan tahun Buku nikah tahun depan akan berbasis digital,” ujar Gaffar.

Proses pemusnahan dokumen Nikah ditempatkan dalam wadah yang telah disiapkan sebelumnya. Kemudian, buku-buku tersebut dibakar dengan pengawasan ketat dan berlangsung dengan cepat dan aman, memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan. (*)

Komentar